Predator Anak Masih Berkeliaran, Ini Peran Kadisdik Pelalawan

Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:51:21 WIB

PELALAWAN, (Fokusdiski) - Seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di salah satu sekolah negeri di Pangkalan Kerinci HS (51) masih berkeliaran bebas dan belum diamankan oleh Polres Pelalawan.

Pelaku yang sudah dilaporkan kepada Polres Pelalawan pada Juli 2026 itu oleh keluarga korban dan didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan belum menemui titik terang bagaimana kelanjutan kasus ini di meja penyidik Satreskrim Pelalawan.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama, khususnya ketika muncul dugaan tindak kekerasan seksual.

Ia menyampaikan bahwa Komnas PA akan terus memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, baik dalam aspek hukum maupun perlindungan anak.

"Ketika ada laporan dan permintaan pendampingan dari korban, Komnas PA memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memastikan anak mendapatkan perlindungan. Kita tidak ingin korban menghadapi proses ini sendirian," tegas Erik.

Komnas PA berharap proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh Polres Pelalawan dapat segera memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, keselamatan, kondisi psikologis, serta masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban harus menjadi prioritas utama.

"Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa perkara pencabulan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur harus ditangani secara serius demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

Penegasan tersebut disampaikan Kajari Pelalawan saat menerima audiensi Pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (16/10/2026).

"Anak wajib diberikan perlindungan, terlebih anak yang menjadi korban," tegasnya.

Kini masyarakat Kabupaten Pelalawan menaruh harap kepada penyidik Polres Pelalawan segera menuntaskan kasus ini dan menangkap pelaku yang saat ini bisa saja menjadi ancaman bagi calon calon korban lain yang berasal dari anak di bawah umur.

"Kalau orang yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bairkan bebas berkeliaran, sama saja kita memberi ruang kepada pelaku untuk melakukan tindakan biadab berikutnya ke calon korban lain yang bisa saja anak anak yang kita cintai" kata Presiden BEM ITP2I Fajar Nugraha, Senin (19/10/2026).

Sebelum HS menghilang dan lari dari tanggungjawabnya atas perilaku bejat yang telah diperbuatnya terhadap salah satu siswa ditempatnya mengajar itu, terlebih dahulu si pelaku membuat kesepakatan perdamaian yang menurut sumber media ini di mediasi oleh Kadisdik Pelalawan Leo Nardo yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Leo Nardo ditengarai punya peran besar terjadi nya perdamaian itu yang turut membubuhi tandatangan nya dan bertindak selaku Kadisdik Pelalawan.

"Saya juga melihat Poto surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak dan ditandatangani oleh Kadisdik Leo Nardo, kuat menyesalkan hal bisa terjadi oleh orang yang harusnya menjadi garda terdepan dalam tunbuhkembang mental anak, sekarang malah berdiri di belakang predator anak, ini sangat miris sekali" sambung Fajar

Tak hanya itu, surat perdamaian yang di kuatkan oleh Kadisdik Leo Nardo dengan tandatangani lengkap dengan pangkat dan jabatannya terlihat sangat janggal dan terkesan sebagai upaya mengakali upaya hukum yang tengah diperjuangkan oleh keluarga korban

Nama pihak pertama atas nama Hamdan jelas mewakili pelaku sendiri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan dan trauma korban, sementara pihak kedua juga di buat atas nama yang sama dengan pihak pertama, yakni atas nama Hamdan dengan pekerjaan yang sama sebagai guru. Dokumen yang turut ditandangani kepala sekolah itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Handam bukan nama korban, itu akal akalan pelaku yang di mendapat dukungan Kadisdik,"tandasnya

Media ini sudah berusaha menghubungi Kadisdik Pelalawan Leo Nardo, apa alasan dirinya turut membubuhi tandatangan di surat perjanjian itu, apakah orang nomor satu di instansi pemerintah negeri Seiya sekata ini memahami bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa di selesaikan di luar pengadilan. Namun sayang, konfirmasi media ini belum mendapat respon dari Leo Nardo.***

Terkini